Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Lombok Barat, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong

Artikel

Tumpang Tindih Wilayah Administrasi Desa Lombok Barat dan Kawasan Hutan: Antara Legalitas Hutan Desa, Hak Atas Tanah, dan Realita Permukiman Warga.

22 Oktober 2026  MOHAMAD IQRA  17 Kali Dibaca  Berita Lokal

TINOMBO, PARIGI MOUTONG — Desa Lombok Barat, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memiliki karakteristik wilayah yang cukup strategis karada bereada di wilayah terpencil. Berdiri sebagai desa definitif sejak tahun 2011 setelah pemekaran dari Desa Lombok, wilayah ini mencakup luas daratan ± 4.962 hektar. Namun, sebagian besar wilayah administrasi desa ini berada di dalam batas kawasan hutan, yang mencakup pemukiman warga, fasilitas umum, hingga lahan-lahan pertanian masyarakat.

Sebagian besar kawasan permukiman dan aktivitas warga Desa Lombok Barat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan jika dilihat dari potret peta KPH Dampelas Tinombo. Wilayah dusun yang berada dalam cakupan kawasan ini meliputi Dusun 2 Goyoan, Dusun 3 Bineti, Dusun 4 Babong, Dusun 5 Ogopuyo, Dusun 6 Bolo, Sebagian Dusun 1 Gianang.

Pada dasarnya di dalam kawasan ini telah menjadi ruang hidup yang padat dan terstruktur bagi warga Lombok Barat. Di dalamnya berdiri permukiman warga, fasilitas pendidikan (sekolah), rumah ibadah (masjid dan gereja), jalan rabat beton, hingga akses jembatan yang menunjang mobilitas harian warga.

Berdasarkan data dan peta pemetaan digital dari portal resmi KPH Dampelas Tinombo, sebagian kawasan hutan di Desa Lombok Barat telah mengantongi penetapan legal hak pengelolaan melalui skema Hutan Desa (HD). demikian Rincian data teknis Penetapan Hutan Desa:

  • Kabupaten : Parigi Moutong
  • Skema : Hutan Desa
  • Nomor SK : 7373/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019
  • Lokasi : Desa Lombok Barat
  • Tanggal SK : 09 September 2019
  • Luas Area / Indeks : 1.866 Hektar

SK Hutan Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019 ini memberikan payung hukum bagi lembaga desa untuk mengelola potensi hutan secara berkelanjutan. Keberadaan pemukiman, fasilitas umum, serta lahan garapan masyarakat di dalam kawasan hutan membawa konsekuensi hukum tersendiri terhadap Alas Hak Kepemilikan Lahan bagi warga setempat:

  1. Kebutuhan Kepastian Hukum Hak Milik (Sertifikat/SKPT)Secara aturan kehutanan, lahan yang terdaftar di dalam kawasan hutan negara tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) secara langsung sebelum dilakukan perubahan status kawasan. Hal ini kerap menjadi kendala bagi warga di Dusun 2 hingga Dusun 6 yang telah menguasai dan menggarap tanah secara turun-temurun.
  2. Dilema Dokumen Pertanahan DesaBanyak warga yang mengantongi dokumen penguasaan fisik tanah (seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah/SKPT atau segel desa) sebagai alas hak lokal. Namun, ketika berhadapan dengan peta tata guna hutan, kepemilikan tersebut sering kali belum diakui secara penuh oleh negara sebagai hak milik pribadi.
  3. Skema Penyelesaian (TORA & Penataan Kawasan)Untuk menjamin hak-hak keperdataan masyarakat yang rumah dan fasilitas publiknya sudah berdiri sejak sebelum atau sesudah penetapan desa definitif tahun 2011, diperlukan dorongan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau mekanisme pelepas kawasan / enclave. Hal ini penting agar pemukiman, sekolah, tempat ibadah, serta infrastruktur desa dapat dikeluarkan dari kawasan hutan dan diterbitkan alas hak sertifikat yang sah secara hukum pertanahan nasional.

Dengan adanya penetapan Hutan Desa seluas ±1.866 hektar disandingkan dengan kejelasan batas kawasan permukiman, diharapkan Kepastian Legalitas Lahan Warga untuk mendapatkan kejelasan alas hak atas rumah dan kebun mereka melalui skema TORA maupun hak kelola Hutan Desa. Kelancaran Pembangunan Desa bagi Pemerintah desa aga memiliki hak otonim atau keleluasaan secara hukum dalam memperluas pembangunan fasilitas publik (jalan, jembatan, dan sarana kesehatan) tanpa membentur aturan dan prinsip-prinsip kehutanan.

Penataan alas hak kepemilikan tanah dan pengelolaan Hutan Desa Lombok Barat merupakan dua jalur selaras yang harus diperjuangkan bersama. Sinergi antara Pemerintah Desa Lombok Barat, KPH Dampelas Tinombo, BPN, dan Kementerian LHK menjadi kunci utama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah pemukiman warga sekaligus menjaga kelestarian hutan di Tinombo.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cengkeh No 01 Gianang
Desa : Lombok Barat
Kecamatan : Tinombo
Kabupaten : Parigi Moutong
Kodepos : 94475
Telepon :
Email : desalombokbarat@gmail.com