TINOMBO, PARIGI MOUTONG — Desa Lombok Barat, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memiliki karakteristik wilayah yang cukup strategis karada bereada di wilayah terpencil. Berdiri sebagai desa definitif sejak tahun 2011 setelah pemekaran dari Desa Lombok, wilayah ini mencakup luas daratan ± 4.962 hektar. Namun, sebagian besar wilayah administrasi desa ini berada di dalam batas kawasan hutan, yang mencakup pemukiman warga, fasilitas umum, hingga lahan-lahan pertanian masyarakat.
Sebagian besar kawasan permukiman dan aktivitas warga Desa Lombok Barat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan jika dilihat dari potret peta KPH Dampelas Tinombo. Wilayah dusun yang berada dalam cakupan kawasan ini meliputi Dusun 2 Goyoan, Dusun 3 Bineti, Dusun 4 Babong, Dusun 5 Ogopuyo, Dusun 6 Bolo, Sebagian Dusun 1 Gianang.
Pada dasarnya di dalam kawasan ini telah menjadi ruang hidup yang padat dan terstruktur bagi warga Lombok Barat. Di dalamnya berdiri permukiman warga, fasilitas pendidikan (sekolah), rumah ibadah (masjid dan gereja), jalan rabat beton, hingga akses jembatan yang menunjang mobilitas harian warga.
Berdasarkan data dan peta pemetaan digital dari portal resmi KPH Dampelas Tinombo, sebagian kawasan hutan di Desa Lombok Barat telah mengantongi penetapan legal hak pengelolaan melalui skema Hutan Desa (HD). demikian Rincian data teknis Penetapan Hutan Desa:
SK Hutan Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019 ini memberikan payung hukum bagi lembaga desa untuk mengelola potensi hutan secara berkelanjutan. Keberadaan pemukiman, fasilitas umum, serta lahan garapan masyarakat di dalam kawasan hutan membawa konsekuensi hukum tersendiri terhadap Alas Hak Kepemilikan Lahan bagi warga setempat:
Dengan adanya penetapan Hutan Desa seluas ±1.866 hektar disandingkan dengan kejelasan batas kawasan permukiman, diharapkan Kepastian Legalitas Lahan Warga untuk mendapatkan kejelasan alas hak atas rumah dan kebun mereka melalui skema TORA maupun hak kelola Hutan Desa. Kelancaran Pembangunan Desa bagi Pemerintah desa aga memiliki hak otonim atau keleluasaan secara hukum dalam memperluas pembangunan fasilitas publik (jalan, jembatan, dan sarana kesehatan) tanpa membentur aturan dan prinsip-prinsip kehutanan.
Penataan alas hak kepemilikan tanah dan pengelolaan Hutan Desa Lombok Barat merupakan dua jalur selaras yang harus diperjuangkan bersama. Sinergi antara Pemerintah Desa Lombok Barat, KPH Dampelas Tinombo, BPN, dan Kementerian LHK menjadi kunci utama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah pemukiman warga sekaligus menjaga kelestarian hutan di Tinombo.