TINOMBO – Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo (Cabjari Tinombo) melakukan pembinaan kunjungan langsung guna melaksanakan program Jaksa Jaga Desa sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama empat desa berkategori khusus terpencil di Wilayah Kecamatan Tinombo. Kegiatan ini mengusung tema "Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa: Pilar Utama Pembangunan Berkelanjutan".
Empat desa terpencil yang berpartisipasi dalam agenda penting ini adalah Desa Taipaobal, Desa Lombok Barat, Desa Ogoalas, dan Desa Patingke.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tinombo bersama empat jaksa jajarannya, Camat Tinombo, serta para kepala desa dari keempat wilayah tersebut yang didampingi oleh jajaran aparat desanya.
Dalam arahannya, Kacabjari Tinombo menegaskan pentingnya ketaatan administrasi dalam setiap pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Setiap pengelolaan anggaran desa harus didukung dengan administrasi yang jelas dan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel" tegas Kacabjari Tinombo di hadapan para aparat desa.
Ia menambahkan bahwa program Jaksa Jaga Desa hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai langkah preventif (pencegahan) guna mendampingi pemerintah desa dalam menjalankan roda tata kelola keuangan secara akuntabel, tepat sasaran, serta terhindar dari permasalahan hukum.
Usai sesi penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Para kepala desa dan aparat pemerintah desa memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi secara langsung mengenai kendala administrasi serta regulasi pengelolaan anggaran yang kerap dihadapi di lapangan, khususnya di wilayah terpencil.
Melalui sinergi ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Kecamatan Tinombo semakin akuntabel sehingga dapat mendorong pemerataan pembangunan berkelanjutan hingga ke pelosok desa.